HUKUM BAYI TABUNG DALAM ISLAM
Bayi Tabung
“Bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) adalah kehamilan yang terjadi dan diawali dengan sel telur dibuahi oleh sperma di luar tubuh. Pembuahan tersebut pun dilakukan di dalam sebuah tabung. Prosedur ini dilakukan setelah beberapa cara seperti konsumsi obat-obatan, tindakan bedah atau inseminasi buatan tidak mampu mengatasi masalah ketidaksuburan”
(Sumber : https://www.halodoc.com/kesehatan/bayi-tabung diakses pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 14:37).
Hukum Bayi Tabung
Melihat definisi tersebut, maka hukum bayi tabung bisa beragam, yaitu:
Pertama: Jika pembuahan terjadi antara sperma dan sel telur adalah milik sepasang suami istri yang dikondisikan sedemikian rupa. Kemudian dikembalikan ke rahim istri tersebut, maka bentuk yang seperti ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama’. Sebagaimana termaktub dalam Al Majma’ al Fiqh al Islamiy:
إن الأسلوب الثالث ـ الذي تؤخذ فيه البذرتان الذكرية والأنثوية من رجل وامرأة زوجين أحدهما للآخر، ويتم تلقيحها خارجياً في أنبوب اختبار، ثم تزرع اللقيحة في رحم الزوجة نفسها صاحبة البويضة، هو أسلوب مقبول مبدئياً في ذاته بالنظر الشرعي، لكنه غير سليم تماماً من موجبات الشك فيما يستلزمه، ويحيط به من ملابسات. فينبغي ألا يلجأ إليه إلا في حالات الضرورة القصوى، وبعد أن تتوفر الشرائط العامة الآنفة الذكر.
“Metode ketiga yaitu mengambil sel sperma dan sel telur dari pasangan suami istri kemudian dibuahkan di luar rahim istri. Lalu dikembalikan ke rahim istri. Bentuk yang demikian, sepertinya masih belum ada masalah. Namun bukan berarti sepenuhnya terbebas dari hal-hal yang menjadi konsekuensinya. Hendaknya tidak dilakukan kecuali dalam kondisi yang mendesak dan memenuhi kondisi yang akan disebutkan”.
Kemudian disebutkan beberapa syarat diperbolehkan:
Terbukanya aurat wanita di hadapan yang tidak dihalalkan atasnya, hanya diperbolehkan saat kondisi tertentu saja.
Kebutuhan seorang wanita untuk menyembuhkan diri dari penyakit yang menimpanya bisa menjadi alasan diperbolehkan menyingkap auratnya.
Sebisa mungkin yang menangani adalah dokter Muslimah, lalu wanita non muslim, lalu muslim yang terpercaya, lalu pilihan terakhir adalah kafir.
Tidak diperbolehkan berkhalwat.
Bisa memastikan bahwa sel sperma tidak tertukar.
Kedua: Jika sel telur dan sperma yang sudah siap tadi dibuahi di dalam rahim wanita lain yang bukan istrinya. Maka ini diharamkan.
Ketiga: Jika sel telur dibuahi oleh sperma yang bukan suaminya, maka ini diharamkan.
Demikian kurang lebih gambaran umum tentang hukum bayi tabung. Karena urusan ini adalah urusan yang sangat penting, seorang muslim dan muslimah tidak meremehkan ketika mengambil keputusan besar ini.
Nasihat kami kepada diri kami dan segenap kaum muslimin, agar pertama kali menyerahkan diri kepada Allah dengan selalu memohon ampunan kepada-Nya dan memohon kepadanya keturunan yang shalih dan shalihah. Sebagaimana dalam firman Allah,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Furqan : 74).
Disusun dan dipublikasikan oleh :
Tim ilmiah elfadis, 12 Dzulqo’dah 1441 H