PERTANYAAN
Boleh gk ya pakai baju syar'i yg motif batik?termasuk tabarruj gk?
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du
Definisi Tabarruj
Allah azza wajalla berfirman,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al Ahzab : 33)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu mengatakan,
لا تكثرن الخروج متجملات أو متطيبات، كعادة أهل الجاهلية الأولى، الذين لا علم عندهم ولا دين، فكل هذا دفع للشر وأسبابه
“Hendaknya mereka tidak keluar rumah dalam keadaan berhias yang berlebihan atau memakai wangi-wangian, sebagaimana perilaku generasi jahiliyah terdahulu, yang tidak punya ilmu dan agama. Semua hal tersebut bisa menyebabkan keburukan” (Tafsir as Sa’diy 1/663).
Para ulama mendefinisikan perihal tabarruj dengan,
أن تُظهر المرأة للرجال الأجانب - الذين ليسوا من محارمها - ما يوجب عليها الشرع أن تستره من زينتها ومحاسنها
“Seorang wanita menampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram sesuatu dari tubuhnya yang oleh syariat diperintahkan untuk ditutupi keindahannya” (sumber : alukah.net/sharia/0/89048).
Syaikh Abul A’la Al Maududy mengatakan bahwa tabarruj memiliki tiga makna,
Menampakkan wajah bagian tubuh yang mengundang fitnah kepada laki-laki bukan mahram;
Menampakkan keelokan baju atau perhiasannya;
Menampakkan kepada ajnaby (bukan mahram) lenggak lenggok tubuhnya;
Hukum Memakai Batik Syar’i
Islam menetapkan syarat-syarat hijab atau pakaian penutup untuk Muslimah adalah sebagai berikut:
Pertama : Menutupi Seluruh Tubuh Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah azza wajalla berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab : 59).
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma pernah bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama dalam keadaan memakai pakaian tipis, maka Rasulullah bersabda,
“Wahai Asma’, sesungguhnya Muslimah ketika mencapai usia baligh maka seluruh tubuhnya wajib tertutup kecuali wajah dan telapak tangan” (HR. Abu Dawud 4104).
Kedua : Hijab Tidak Menjadi Bahan Berhias
Fungsi hijab bagi Muslimah sebagai penutup bukan malah jadi bahan untuk memperelok diri di pandangan ajnabi. Allah azza wajalla berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nuur : 31)
Ketiga : Tidak Menampakkan Apa yang Berada di dalamnya
Jilbab yang membentuk sesuatu di baliknya, justru tidak layak disebut sebagai jilbab yang dibenarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama pernah menyebutkan dua jenis golongan yang diancam menjadi penghuni neraka di antaranya wanita yang berpakaian tapi telanjang.
Keempat : Lebar dan Tidak Sempit
Hal ini supaya tidak mengundang fitnah bagi siapapun yang memandangnya.
Kelima : Tidak Diberikan Minyak Wangi
Keenam : Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Ketujuh : Bukan Pakaian Kebesaran
Maka kembali ke pertanyaan tentang batik syar’i, yaitu jilbab bermotif batik, selama tidak mengundang fitnah atau perhatian bagi laki-laki, maka tidak masalah asalkan memenuhi ketujuh syarat yang ditetapkan syariat.
Wallahu a’lam
Disusun & dipublikasikan oleh Tim Ilmiah Elfadis
Pada 18 Dzulqo’dah 1441 H