
 Selamanya.png
)
Islam hadir
sebagai solusi terbaik untuk persoalan seperti ini. Allah ﷻ telah menyempurnakan agama ini dengan aturan yang jelas,
termasuk dalam hal siapa saja yang halal dan haram untuk dinikahi. Dalam Islam,
ada dua jenis mahram:
- Mahram Muabbad artinya tidak
boleh dinikahi selamanya.
- Mahram Mu’aqqat artinya tidak
boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka
menjadi halal.
Semua disebutkan
dalam firman Allah ﷻ,
ﵟحُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ
وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ
أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ
وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ
بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا
رَّحِيمٗاﵞ
“Diharamkan atas
kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan...” (QS An-Nisa’: 23)
A.
Mahram Muabbad
Dalam Islam,
seseorang bisa menjadi mahram selamanya(muabbad) karena tiga sebab: nasab
(hubungan darah), ikatan pernikahan, dan persusuan.
Berikut
penjelasannya:
1.
Mahram Muabbad Karena
Nasab (Hubungan Darah)
Ada tujuh golongan
perempuan yang haram dinikahi selamanya karena hubungan nasab, yaitu:
a)
Ibu
b)
Anak perempuan
c)
Saudara kandung perempuan
d)
Bibi dari jalur
ayah (`ammah)
e)
Bibi dari jalur
ibu (khālah)
f)
Anak perempuan
dari saudara laki-laki (keponakan)
g)
Anak perempuan
dari saudara perempuan (keponakan)
2.
Mahram Muabbad Karena
Pernikahan
Ada empat golongan
perempuan yang haram dinikahi selamanya karena ikatan pernikahan, yaitu:
a)
Ibu dari istri
(mertua perempuan)
Para ulama sepakat
bahwa mertua perempuan haram dinikahi, baik sang suami telah berhubungan badan
dengan istrinya atau belum.
b)
Anak perempuan
dari istri (anak tiri)
Anak tiri menjadi
mahram dengan syarat sang suami sudah menggauli ibunya, meski hanya
sekali. Hal ini disepakati oleh empat imam mazhab.
c)
Istri dari anak
kandung laki-laki (menantu)
Menantu perempuan
haram dinikahi oleh ayah dari suaminya, meskipun belum sempat digauli,
d)
Istri dari ayah
(ibu tiri)
Diharamkan bagi
seorang anak untuk menikahi istri ayahnya, baik ayah kandung maupun ayah tiri,
dan baik sang ayah hanya menikahi satu atau lebih.
3.
Mahram Muabbad Karena
Persusuan
a)
Wanita persusuan
(saudari persusuan) dan ibu kandungnya.
b)
Anak perempuan
dari saudari persusuan.
c)
Saudara
perempuan dari saudari persusuan.
d)
Cucu perempuan
dari jalur anak perempuan saudari persusuan.
e)
Ibu mertua saudari
persusuan.
f)
Saudara ipar
perempuan dari saudari persusuan.
g)
Cucu perempuan
dari jalur anak laki-laki saudari persusuan.
h)
Anak tiri
perempuan dari suami saudari persusuan..
i)
Istri lain dari
suami saudari persusuan.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah
lima persusuan atau lebih.
Tulisan ini disadur dari serial kajian Fiqih Keliarga berjudul “Siapakah Yang Boleh & Tak Boleh Kunikahi” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. (dosen di Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i / STDIIS, Jember).
Youtube Terbaru





Artikel Terbaru

 Selamanya.png
)


