Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram) Selamanya
Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram) Selamanya

Islam hadir sebagai solusi terbaik untuk persoalan seperti ini. Allah telah menyempurnakan agama ini dengan aturan yang jelas, termasuk dalam hal siapa saja yang halal dan haram untuk dinikahi. Dalam Islam, ada dua jenis mahram:

  1. Mahram Muabbad artinya tidak boleh dinikahi selamanya.
  2. Mahram Mu’aqqat artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Semua disebutkan dalam firman Allah ,

 

ﵟحُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗاﵞ 

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan...” (QS An-Nisa’: 23)

 

A.     Mahram Muabbad

Dalam Islam, seseorang bisa menjadi mahram selamanya(muabbad) karena tiga sebab: nasab (hubungan darah), ikatan pernikahan, dan persusuan.

 

Berikut penjelasannya:

1.      Mahram Muabbad Karena Nasab (Hubungan Darah)

Ada tujuh golongan perempuan yang haram dinikahi selamanya karena hubungan nasab, yaitu:

a)     Ibu

b)     Anak perempuan

c)      Saudara kandung perempuan

d)     Bibi dari jalur ayah (`ammah)

e)     Bibi dari jalur ibu (khālah)

f)       Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)

g)     Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)

 

2.      Mahram Muabbad Karena Pernikahan

Ada empat golongan perempuan yang haram dinikahi selamanya karena ikatan pernikahan, yaitu:

a)     Ibu dari istri (mertua perempuan)

Para ulama sepakat bahwa mertua perempuan haram dinikahi, baik sang suami telah berhubungan badan dengan istrinya atau belum.

b)     Anak perempuan dari istri (anak tiri)

Anak tiri menjadi mahram dengan syarat sang suami sudah menggauli ibunya, meski hanya sekali. Hal ini disepakati oleh empat imam mazhab.

c)      Istri dari anak kandung laki-laki (menantu)

Menantu perempuan haram dinikahi oleh ayah dari suaminya, meskipun belum sempat digauli,

d)     Istri dari ayah (ibu tiri)

Diharamkan bagi seorang anak untuk menikahi istri ayahnya, baik ayah kandung maupun ayah tiri, dan baik sang ayah hanya menikahi satu atau lebih.

 

3.      Mahram Muabbad Karena Persusuan

a)     Wanita persusuan (saudari persusuan) dan ibu kandungnya.

b)     Anak perempuan dari saudari persusuan.

c)      Saudara perempuan dari saudari persusuan.

d)     Cucu perempuan dari jalur anak perempuan saudari persusuan.

e)     Ibu mertua saudari persusuan.

f)       Saudara ipar perempuan dari saudari persusuan.

g)     Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki saudari persusuan.

h)     Anak tiri perempuan dari suami saudari persusuan..

i)       Istri lain dari suami saudari persusuan.

Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih.

   

Tulisan ini disadur dari serial kajian Fiqih Keliarga berjudul “Siapakah Yang Boleh & Tak Boleh Kunikahi” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. (dosen di Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i / STDIIS, Jember).