PERTANYAAN
Assalamu'alaikum Bismillah Ustadz ana mau tanya ana menjalani usaha ternak ikan cupang hias, dan akhir2 ini ana ada ke khawatiran kalau ikan2 cupang ana itu di adu, terutama ikan2 yg di kategorikan afkir oleh saya dan di jual ke anak2 SD.. Minta saran ustadz apa yg jalan harus ana ambil, berhenti usaha ikan cupang hias ini dan yg menjadi dilema modal yg ana tanamkan di ikan hias itu sudah lumayan banyak dan itu uang simpanan terakhir ana.. Barakallah fi kum Jazakallah khairan ustadz
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba’du
Islam adalah agama yang mulia, yang tidak mengizinkan pemeluknya untuk berbuat kezaliman, ke sesama maupun makhluk lainnya. Termasuk di antaranya mengadu antar hewan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama melarang menjadikan hewan sebagai sasaran lempar” (HR. Bukhari 5513 dan Muslim 1956)
Imam An Nawawy rahimahullahu mengatakan:
“Para ulama mendefinisikan yang dimaksud dalam hadits adalah menahan hewan kemudian dijadikan sasaran lempar. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama (yang artinya) Janganlah kalian menjadikan hewan sebagai sasaran lempar. Larangan ini sifatnya haram untuk dilakukan. Oleh karena itu dalam Riwayat Ibnu Umar redaksi yang dipakai adalah ancaman laknat bagi pelakunya. Karena hal ini berimplikasi menyiksa hewan, menyiakan jiwa mereka, memakai harta untuk hal yang sia-sia, membuang kesempatan menyembelih jika memang hewannya bisa dimakan, dan menihilkan kebermanfaatannya” (Syarh Shahih Muslim karya Imam an Nawawy 13/108).
Dalam kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyyah (10/195) disebutkan,
ولا خلاف بين الفقهاء في حرمة التحريش بين البهائم , بتحريض بعضها على بعض وتهييجه عليه , لأنه سفه ويؤدي إلى حصول الأذى للحيوان , وربما أدى إلى إتلافه بدون غرض مشروع
“Para ulama tidak berselisih tentang haramnya mengadu antara hewan. Karena ini merupakan bentuk Tindakan sia-sia dan menyakiti binatang. Dan Tindakan perusakan ini tidak didasari landasan syar’i”.
Maka dengan ini, mengadu antara dua hewan mengandung sebab-sebab keharaman dari larangan di atas dan sama diharamkan oleh Islam. Lalu bagaimana hukum jual beli ikan cupang? Maka hukum asalnya adalah sebagaimana hukum asal jual beli yaitu diperbolehkan. Namun jika transaksi tersebut mengandung kemungkinan terjadinya kezaliman, hukumnya bisa kita rinci sebagai berikut:
Haram
Seandainya diketahui dengan yakin bahwa ikan tersebut akan digunakan untuk adu antar ikan, maka jual beli ikan cupang menjadi haram. Karena hal tersebut merupakan bentuk tolong menolong dalam keburukan. Allah azza wajalla berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah amat berat siksanya” (QS. Al Maidah : 2).
Boleh
Seandainya diketahui dengan pasti bahwa ikan tersebut tidak akan digunakan untuk adu ikan. Maka hukumnya boleh sebagaimana hukum jual beli yang lain.
Mengikuti keumuman sekitar
Jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan ikan tersebut, maka dikembalikan kepada kondisi yang dominan di masyarakat sekitar dalam menggunakan ikan. Apakah sekedar ikan hias? Atau diadu? Hal ini didasarkan pada kaidah,
الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ
“Penilaian hukum atas sesuatu mengacu kepada yang paling umum darinya. Adapun yang jarang atau langka tidak memengaruhi penilaian”.
Jika memang keumuman adalah hal yang tidak bersesuaian dengan hawa nafsu, maka yakinlah Allah akan mengganti harta tersebut dengan yang lebih baik. Bukan sekedar urusan jumlah, melainkan keberkahan.
Semoga Allah berkahi harta-harta kita.
____________
Disusun dan dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis
Pada : 4 Dzulqo'dah 1441 H