PERTANYAAN
assallamualaikum ustadz... afwan mau tanya apa hukumnya gadai tanah... Jazakumullah khoir ustadz
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammah, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du
Gadai atau Ar Rahn adalah dibenarkan berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Di antara dalil diperbolehkannya praktik gadai adalah firman Allah ta’ala:
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” (QS. Al Baqarah : 283)
Ayat ini secara jelas diperbolehkannya praktik gadai, yaitu menjaminkan sebuah barang sebagai jaminan hutang kita kepada orang yang berpiutang. Barang yang diperbolehkan untuk gadai bisa bermacam-macam, seperti tanah, kendaraan, rumah, dan lain-lain.
Saat akad gadai berlangsung, maka barang gadai statusnya tetap milik orang yang berhutang
Adapun menggadaikan tanah maka perlu dirinci tinjauannya. Jika sekedar menggadaikan dan tidak dimanfaatkan oleh yang berpiutang, maka ini diperbolehkan. Adapun menggadaikan kemudian untuk dimanfaatkan oleh yang berpiutang maka ini riba.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullahu menjawab pertanyaan tentang pemanfaatan barang gadai,
“Tidak mengapa seorang menggadaikan tanah atau rumah atau kedai atau yang selainnya karena ia berhutang kepada orang lain. Akan tetapi jika yang berhutang mengatakan, silahkan engkau tanami atau ambil manfaat darinya sampai aku bisa melunasi hutangmu, maka tidak diragukan lagi ini masuk ke dalam riba dan ini diharamkan”.
Disusun dan dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis