HUKUM IKLAN PENGHASILAN DARI PEMOTONGAN VIDEO TANPA IZIN
HUKUM IKLAN PENGHASILAN DARI PEMOTONGAN VIDEO TANPA IZIN

PERTANYAAN

Bagaimana jika saya mendapatkan uang dari iklan youtube channel Islami saya, apakah uang tersebut halal?

JAWABAN

Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du

Ini melanjutkan pertanyaan di pembahasan (http://lorongfaradisa.or.id/post/hukum-memotong-video-kajian). Maka ada beberapa hal yang sejauh ini menjadi pilihan dari pendapat kami yaitu tidak bolehnya mengambil hasil iklan dari youtube (meskipun) channel Islami:

(1)  Larangan tolong menolong dalam keburukan;

Allah azza wajalla berfirman (yang artinya):

Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah :2). Tak dipungkiri bahwa sebagian iklan di youtube menampilkan keburukan seperti musik dan gambar wanita yang tidak menutup aurat. Maka jika ini berada di channel dengan konten nasihat agar wanita Muslimah berhijab, tidakkah sungguh bertolak belakang dengan iklan yang tiba-tiba muncul?

(2)  Pelanggaran hak jika konten berisi potongan-potongan kajian yang tidak mendapat izin dari pembuat konten;

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama:

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin itu terikat dengan syarat yang telah disepakati” (HR. At Tirmidzi 1370).

            Sekalipun beberapa iklan mengandung kebaikan, namun dengan bercampurnya dua hal yang sulit dipisahkan antara halal dan haram, maka lebih baik menghindarinya. Wallahu a’lam

| Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis

Tanggal : 28 Syawwal 1441 H

______

.Follow dan support akun kami :

 

🌏 Web | lorongfaradisa.or.id

🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.

🌐 Telegram : @lorongfaradisa.

📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__

📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.

___

Share agar lebih bermanfaat