HUKUM MEMOTONG VIDEO KAJIAN
HUKUM MEMOTONG VIDEO KAJIAN


PERTANYAAN

Apa hukumnya saya mengambil potongan video kajian yang ada di youtube dan menguploadnya di channel youtube saya tanpa mendapatkan izin dari ustadz tersebut, apakah saya termasuk mencuri?

JAWABAN

            Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba’du

            Islam adalah agama yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah adanya penjagaan terhadap hak-hak terhadap sesama. Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (Surat Huud : 85).

Ath Thabary rahimahullahu mengatakan:

ولا تنقصوا الناس حقوقهم التي يجب عليكم أن توفوهم كيلا أو وزنًا أو غير ذلك

“(Maksudnya) adalah hendaknya kalian tidak mengurangi hak-hak sesama yang seharusnya wajib kalian penuhi. Baik dalam timbangan, takaran, maupun selainnya”.

            Kemudian dalam salah satu peraturan di Youtube disebutkan:

“Hargailah hak cipta. Upload video buatan sendiri atau yang Anda diberi izin untuk menggunakannya. Ini berarti, jangan upload video yang bukan buatan Anda, atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain, tanpa izin yang diperlukan. Kunjungi Pusat Hak Cipta untuk informasi selengkapnya”.

(sumber : https://www.youtube.com/intl/id/about/policies/#community-guidelines).

            Sebagai salah satu pengguna sebuah layanan hendaknya mengikuti peraturan yang mengikat dalam layanan tersebut, selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Sebagai bentuk pengamalan terhadap hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama:

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin itu terikat dengan syarat yang telah disepakati” (HR. At Tirmidzi 1370).

            Lantas apakah disebut mencuri? Kami lebih tenang dengan mengatakan bahwa itu termasuk bentuk kedzaliman dan bukan mencuri karena konsekuensi yang berbeda atas dua hukum tersebut. Wallahu a’lam

 


| Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis

Tanggal : 28 Syawwal 1441 H

______

.Follow dan support akun kami :

 

🌏 Web | lorongfaradisa.or.id

🖥 Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.

🌐 Telegram : @lorongfaradisa.

📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__

📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.

___

Share agar lebih bermanfaat