HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PERUSAHAAN PENDUKUNG LGBT
HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PERUSAHAAN PENDUKUNG LGBT

           

Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du

 

Hukuman Bagi Pelaku LGBT dalam Islam

Akhir-akhir ini beberapa perusahaan ternama secara terang-terangan menyuarakan dukungan mereka terhadap para pelaku kemaksiatan, yaitu pelaku homoseksual dan sejenisnya. Allah azza wajalla secara tegas melaknat perbuatan mereka dalam Al Qur’an,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤(

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji (homoseksual), yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci”. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu” (QS. Al A’raaf : 80-84).

            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama dalam sabda juga menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Jika kalian mendapati orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth yaitu homoseksual, maka bunuhlah keduanya” (HR. At Tirmidzi 1456. Syaikh Al Albany mengatakan bahwa hadits ini shahih).

            Para sahabat radhiyallahu ‘anhum pun bersepakat bahwa hukuman bagi para pelaku homoseksual adalah dibunuh. Hanya saja mereka radhiyallahu ‘anhum berselesisih tentang metodenya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang berpendapat dilempar dari tempat yang tinggi kemudian ditikam dengan batu, ada yang berpendapat dirajam, dan lain sebagainya. Intinya, seluruhnya bersepakat tentang hukuman mati adalah hukuman yang layak bagi para pelaku homoseksual.

 

Hukum Berjual Beli dengan Pendukung LGBT

            Yang menjadi polemik adalah bagaimana hukum bertransaksi jual beli dengan pendukung LGBT? Bagaimana menggunakan barang hasil jual beli dengan mereka?

            Ketahuilah, bahwa hukum asal jual beli adalah diperbolehkan sampai ada dalil atau alasan yang memalingkan dari hukum asal tersebut. Di antara sebab yang menjadikan sebuah transaksi di larang adalah tatkala transaksi tersebut secara langsung dapat menyebabkan keburukan atau mendukung kemaksiatan terlaksana. Sebagaimana dalam sebuah hadits,

من حبس العنب ايام القطاف حتى يبيعه من يهودي او نصراني او ممن يتخذه خمرا فقد تقحم النار على بصيرة

Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya (HR. Ath Thabrani 5502).

            Hadits ini berisi larangan menahan panen anggur untuk dijual kepada pelaku kemaksiatan. Maka transaksi jual belinya menjadi haram secara syariat. Sebagai bentuk pengamalan dari ayat Allah azza wajalla,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah : 2).

            Hal ini disebabkan jual beli anggur berdampak secara langsung terhadap berlakunya kemaksiatan yaitu khamr. Adapun bertransaksi dengan orang-orang yang mendukung pelaku kemaksiatan bahkan orang kafir yang jelas-jelas mendukung kekafiran mereka sendiri (lebih besar dari dosa homoseksual) adalah diperbolehkan. Begitupun menggunakan produk dari perusahaan tersebut diperbolehkan. Karena dampak dari transaksi tersebut tidak secara langsung berpengaruh terhadap kemaskiatan para homoseksual.

            Wallahu a’lam

 

Disusun dan dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis

Pada : 4 Dzulqo'dah 1441 H