Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat
serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para
sahabatnya. Amma ba’du
Hukuman Bagi Pelaku LGBT dalam Islam
Akhir-akhir ini beberapa perusahaan ternama
secara terang-terangan menyuarakan dukungan mereka terhadap para pelaku
kemaksiatan, yaitu pelaku homoseksual dan sejenisnya. Allah azza wajalla
secara tegas melaknat perbuatan mereka dalam Al Qur’an,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ
لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ
الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ
النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ
إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ
يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ
الْغَابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ
عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤(
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth,
ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji
(homoseksual), yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di
dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan
syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum
yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka
(Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap
dirinya suci”. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami hujani
mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana
kesudahan orang yang berbuat dosa itu” (QS. Al A’raaf : 80-84).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama
dalam sabda juga menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا
الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Jika kalian mendapati orang-orang yang
melakukan perbuatan kaum Nabi Luth yaitu homoseksual, maka bunuhlah keduanya”
(HR. At Tirmidzi 1456. Syaikh Al Albany mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Para
sahabat radhiyallahu ‘anhum pun bersepakat bahwa hukuman bagi para
pelaku homoseksual adalah dibunuh. Hanya saja mereka radhiyallahu ‘anhum
berselesisih tentang metodenya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang
berpendapat dilempar dari tempat yang tinggi kemudian ditikam dengan batu, ada
yang berpendapat dirajam, dan lain sebagainya. Intinya, seluruhnya bersepakat
tentang hukuman mati adalah hukuman yang layak bagi para pelaku homoseksual.
Hukum Berjual Beli dengan Pendukung LGBT
Yang
menjadi polemik adalah bagaimana hukum bertransaksi jual beli dengan pendukung
LGBT? Bagaimana menggunakan barang hasil jual beli dengan mereka?
Ketahuilah,
bahwa hukum asal jual beli adalah diperbolehkan sampai ada dalil atau alasan
yang memalingkan dari hukum asal tersebut. Di antara sebab yang menjadikan
sebuah transaksi di larang adalah tatkala transaksi tersebut secara langsung
dapat menyebabkan keburukan atau mendukung kemaksiatan terlaksana. Sebagaimana
dalam sebuah hadits,
من حبس العنب ايام القطاف حتى يبيعه من يهودي او نصراني او ممن
يتخذه خمرا فقد تقحم النار على بصيرة
“Siapa saja
yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah
anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas
pandangannya” (HR. Ath Thabrani
5502).
Hadits
ini berisi larangan menahan panen anggur untuk dijual kepada pelaku
kemaksiatan. Maka transaksi jual belinya menjadi haram secara syariat. Sebagai
bentuk pengamalan dari ayat Allah azza wajalla,
وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah : 2).
Hal
ini disebabkan jual beli anggur berdampak secara langsung terhadap berlakunya
kemaksiatan yaitu khamr. Adapun bertransaksi dengan orang-orang yang mendukung
pelaku kemaksiatan bahkan orang kafir yang jelas-jelas mendukung kekafiran
mereka sendiri (lebih besar dari dosa homoseksual) adalah diperbolehkan.
Begitupun menggunakan produk dari perusahaan tersebut diperbolehkan. Karena
dampak dari transaksi tersebut tidak secara langsung berpengaruh terhadap
kemaskiatan para homoseksual.
Wallahu
a’lam
Disusun dan
dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis
Pada
: 4 Dzulqo'dah 1441 H