PERTANYAAN Apabila seorang menikah yang kedua kali, kemudian istri pertama meminta diberikan perhiasan sebagaimana yang kedua, apakah harus bagi laki-laki tersebut mengabulkan permintaannya? JAWABAN Tidak wajib bagi seorang yang menikah kedua untuk mengabulkan permohonan yang demikian. Namun jika memang mengabulkan permohonannya sebagai bentuk berbaik diri dan merayunya, maka hal tersebut tidak mengapa. Terutama jika dipandang ada maslahat yang tercapai. Hanya kepada Allah, kita memohon taufik. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada hamba sekaligus utusannya, yaitu Muhammad shallallahu βalaihi wasallama. Fatwa al Lajnah ad Daimah no 2796 26/1/1400 H
| Disusun & Dipublikasi oleh Tim Ilmiah Elfadis
Tanggal : 06 Rabi'ul Akhir 1441 H
______
.Follow dan support akun kami :
π Web | lorongfaradisa.or.id
π₯ Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCodayMWz3OkBrzliF87YoOw.
π Telegram : @lorongfaradisa.
π± Instagram : Instagram.com/elfadis__
π Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat