JANGAN NIKAH DULU SAMPAI SELESAI KULIAH?
JANGAN NIKAH DULU SAMPAI SELESAI KULIAH?

PERTANYAAN

Apakah seorang pemuda harus mengikuti perintah orang tua yang menginginkan agar ia menunda sampai ia berumur 25 tahun atau sampai mendapat ijazah, sementara ia sudah berkeinginan untuk menikah sebelum itu? Atau bagaimana hukum mengikutinya jika pemuda tersebut memang belum berkeinginan menikah?


JAWABAN

Pertama, hendaknya orang tua tidak bersikap demikian atau menganjurkan untuk menunda pernikahan, sementara keduanya mampu menikahkan anaknya.

Kedua, anak tersebut tidak wajib mengikuti kedua orang tuanya saat ia benar-benar sudah berkeinginan menikah dan mampu untuknya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah pada perkara yang ma’ruf saja” (HR. Muslim 3533)

Dalam sabda lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama mengatakan,

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq” (HR. Ahmad)

Jika kedua orang tua misalnya memerintahkan untuk minum khamr, maka tidak boleh taat kepada keduanya. Begitupun ketika menyuruh untuk menunda menikah, padahal ia sudah mampu, atau keduanya mampu menikahkan anaknya, atau menyuruh menunda sampai tamat kuliah, atau alasan lain yang tidak berdasar, selama anaknya sudah memiliki syahwat untuk menikah maka tidak boleh mengikuti perintah keduanya. Ketika seorang memiliki hasrat terhadap wanita, maka potensi keburukan selalu ada, dan untuk mencegahnya adalah dengan segera menikahkannya.

Hanya Allah lah yang memberikan taufik.

Tidak boleh bagi orang tua untuk meminta anaknya menunda pernikahan atau anak mengikuti perintah orang tua, jika memang ia sudah mampu dan butuh akan pernikahan.


Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu

https://binbaz.org.sa/fatwas/2431/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B7%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D8%B0%D8%A7-%D8%A7%D9%85%D8%B1%D8%A7-%D8%A8%D8%AA%D8%A7%D8%AE%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC


Disusun oleh tim ilmiah elfadis

Pada 27 Dzulqo’dah 1441