JENAZAH TUKANG MABUK, TETAP DISHALATI?!
JENAZAH TUKANG MABUK, TETAP DISHALATI?!

PERTANYAAN

Apakah jenazah tukang mabuk tetap dishalati?

JAWABAN

Selama dia masih muslim, maka tetap wajib dishalati. Baik peminum alkohol, pembangkang perintah orang tua, pemutus tali silaturrahim, gemar makan harta riba, ataupun yang lain.

Adapun orang yang kafir, seperti meninggalkan kewajiban shalat, mencela agama, atau terkenal sebagai sosok yang melakukan sebab-sebab kemurtadan, maka orang-orang demikian tidak boleh dishalati.

Maksiat tidak menghalangi tuntutan syariat agar menshalatkan jenazahnya. Diperlakukan sebagaimana jenazah yang lain, yaitu dimandikan, dikafani, didoakan ampunan dan rahmat. Baik dia pemabuk atau pelaku maksiat yang lain yang tidak menyebabkan ia keluar dari Islam.




Sumber : Fatawaa Nuur ala Ad Darb Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz 14/48


Disusun Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Dan dipublikasikan pada 10 Dzulhijjah 1441H