PERTANYAAN Jika seorang memiliki seorang putri yang sudah waktunya menikah dan belum ada yang melamarnya, kemudian datang seorang laki-laki yang secara agama tidak sekufu, apakah boleh menikahkan putri tersebut dengannya? JAWABAN Sebagaimana yang telah lalu, bahwa jika ketidaksekufuan ini tidak sampai pada tingkatan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, mungkin pelakunya masih melakukan Sebagian perbuatan maksiat, maka tidak mengapa jika memang tidak ada pilihan yang lebih baik. Akan tetapi jika memungkinkan memilihkan dengan yang lebih baik, maka itu yang harus didahulukan. Sekali lagi, hal tersebut tidak mengapa jika memang mencarikan yang sekufu secara agama sangatlah sulit. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan mengaruniakan rezeki kepada kita berupa ilmu yang bermanfaat, amal shalih, dan memperbaiki keadaan kita semua. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kaum muslimin, memperbaiki pemuda-pemudi mereka, dan mengaruniakan keitsiqamahan. Sungguh, Allah adalah Dzat yang maha pemurah. Shalawat dan salam semoga terhatur kepada baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu Disusun oleh tim ilmiah elfadis Pada 26 Dzulqo’dah 1441 H