PERTANYAAN
Pertaxaanx ust,,,,bgmn hukumx kt ngasih pinjaman uang kpd calon suami yg blm halal,,,takut x nnti d bohongin dn d tipu,,,apakah nnti sj stlh halal bgt ust,,,? Baru d ksh pinjaman,,,? Atas jwbnx,,,smg allah mmbls dg surga firdausx ust atas bg2 ilmux,,,aamiin ya rabbal alamin
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du
Memberikan pinjaman kepada orang lain adalah salah satu bentuk kebaikan yang boleh diambil oleh seseorang dan boleh ditinggalkan jika ada pertimbangan lain, alias hukumnya adalah sunnah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama tentang pahala orang yang menghutangi adalah:
ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
“Tidaklah seorang muslim meminjami muslim yang lainnya, dua kali kecuali menyamai pahala sedekahnya sekali.” (HR. Ibnu Majah 2430).
Di antara pertimbangan yang menjadi poin penting dalam memberikan pinjaman adalah tingkat kebutuhan si peminjam dan perkiraan kesanggupannya dalam menuntaskan hutangnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa berhutang kepada manusia dengan niat hendak menunaikannya niscaya Allah akan melunasinya dan barang siapa berhutang dengan niat ingin merusaknya maka Allah pun akan merealisasikan niatnya.” (HR. Bukhari 2286).
Justru yang menjadi pertimbangan, bukan apakah ia hendak menghutangkan atau tidak kepada calon tapi memeriksa apakah yang bersangkutan layak atau tidak dijadikan pasangan. Jika ia khawatir kehilangan harta dengan sebab menghutanginya dan ditipu, kenapa ia tidak ragu akan kebaikan agama yang bersangkutan?!
Wallahu a’lam
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Rabu, 23 Rabiul Akhir 1442H / 9 Desember 2020
Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat