Pertanyaan
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.semoga ustadz selaludalam lindungan Allah. Bolehkah ustadz,menanam modal untuk jual beli kelapa sawit pada saudara,dengan modal 100 juta,kita di kasih 1rupiah setip kilonya.
(Liana Yunita)
Jawaban
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada baginda yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Amma ba’du
Menanamkan modal usaha bagi orang yang memiliki dana kepada orang yang memiliki usaha tertentu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada kesepakatan para ulama dan kembalinya hukum muamalah pada hukum asal (yaitu diperbolehkan) sampai ada dalil yang melarang.
Adapun rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam sistem bagi hasil adalah sebagai berikut:
Terdapat dua pihak atau lebih, yaitu pemodal dan pelaksana usaha.
Terdapat obyek transaksi berupa modal (alat tukar), usaha yang dihalalkan, dan keuntungan.
Adapun terkait keuntungan yang diterima masing-masing pihak (pemodal dan pemilik usaha) dibagi berdasarkan kesempatan, kerugian ditanggung pemilik modal, dan didapat dari prosentase keuntungan.
Berdasar keterangan penanya, maka menetapkan jumlah pasti dari keuntungan hasil usaha (bukan pada prosentase), maka hal tersebut dilarang. Wallahu a’lam
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Sabtu, 07 Rabiul Awwal 1442H / 24 Oktober 2020
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat