MENERIMA NAFKAH DARI SUAMI KAFIR
MENERIMA NAFKAH DARI SUAMI KAFIR

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum maaf mengganggu pak ust. saya mau bertanya.apakah hukumnya nafkah dari suami yang beragama kristen.dalam pernikahan beda agama. apakah halal jika istri berqurban dengan uang suami yg beragama kristen terimakasih jawabannya barokallahu

JAWABAN

            Segala pujian hanya milik Allah, yang di tangan-Nya lah hidayah bagi setiap hamba. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, yang dengan perantara beliau tersampaikanlah ajaran Islam yang mulia di hadapan kita.

            Di antara kesempurnaan agama Islam adalah penjagaan Islam untuk muslimah di berbagai macam syariat, baik perintah maupun larangan. Kaum muslimah diperintahkan untuk menutup aurat demi membedakan antara mereka dan wanita kafir, begitupun syariat tidak mengizinkan kaum muslimah untuk menikah dengan laki-laki kafir. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al Baqarah : 221).

            Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengungkapkan,

“Ayat ini menjelaskan bahwa wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki kafir” (Tafsir Ibnu Katsir 1/584).

            Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Si’dy rahimahullahu mengatakan,

“Hikmah larangan kaum muslimin menikah dengan yang berbeda agama disebutkan dalam akhir ayat yaitu bahwa mereka akan menggiring sekitarnya menuju neraka, baik ucapan maupun perbuatan mereka. Keburukan ini bukan terjadi di dunia, melainkan kelak keburukan yang kekal yaitu di akhirat” (Tafsir As Sa’diy 1/99).

            Dengan ini jelas bahwa Islam mengharamkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir. Nahkoda yang seharusnya mengarahkan kepada daratan yang penuh harapan, justru menjerumuskan para penumpangnya ke lubang kehancuran. Ini bentuk penjagaan Islam kepada setiap muslimah yang begitu bernilai di dalam Islam, tidak ada yang bisa menyentuh mahkota mereka kecuali orang-orang yang beriman.

            Syaikh Abdul Karim al Khudhair hafidzahullahu mengatakan,

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa laki-laki akan lebih dominan dalam mengatur keluarga, baik istri maupun anak-anaknya. Bukanlah sebuah kebaikan seandainya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, yang mana jadinya ia percayakan dirinya dan anak-anaknya kepada laki-laki tersebut dan ia akan mendominasi keduanya. Tentu saja ini sangat berbahaya bagi agama dan anak-anaknya yang akan dididik sesuai keyakinannya”.

            Lalu, menyambung ke pertanyaan saudari kita yang semoga Allah memberikan rahmat dan penjagaan-Nya kepadanya, maka kita bisa mengatakan bahwa sebelum beranjak ke hukum nafkahnya, hukum pernikahannya adalah tidak sah. Maka tidak ada pembahasan terkait nafkah, karena pembahasan nafkah berkaitan erat dengan sah dan tidaknya pernikahan seseorang.

            Justru yang menjadi keharusan adalah membatalkan pernikahannya dan mengajak laki-laki tersebut untuk masuk Islam dan Kembali ke fitrah manusia yaitu beribadah hanya kepada Allah semata.

            Pada akhirnya, kita semua berada di antara jari jemari Ar Rahman. Tidaklah hidayah tetap bercokol dalam hati kita kecuali karena taufik dari-Nya. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita hidayah-Nya. Aamiin

 

Disusun dan dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis

Pada : 4 Dzulqo'dah 1441 H