PERTANYAAN
Assalamu'alaikum maaf mengganggu pak ust.
saya mau bertanya.apakah hukumnya nafkah dari suami yang beragama kristen.dalam
pernikahan beda agama. apakah halal jika istri berqurban dengan uang suami yg beragama
kristen terimakasih jawabannya barokallahu
JAWABAN
Segala
pujian hanya milik Allah, yang di tangan-Nya lah hidayah bagi setiap hamba.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallama, yang dengan perantara beliau tersampaikanlah ajaran
Islam yang mulia di hadapan kita.
Di
antara kesempurnaan agama Islam adalah penjagaan Islam untuk muslimah di
berbagai macam syariat, baik perintah maupun larangan. Kaum muslimah
diperintahkan untuk menutup aurat demi membedakan antara mereka dan wanita
kafir, begitupun syariat tidak mengizinkan kaum muslimah untuk menikah dengan
laki-laki kafir. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala:
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak
ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al Baqarah : 221).
Imam
Ibnu Katsir rahimahullahu mengungkapkan,
“Ayat ini menjelaskan bahwa wanita muslimah
diharamkan menikah dengan laki-laki kafir” (Tafsir Ibnu Katsir 1/584).
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As Si’dy rahimahullahu mengatakan,
“Hikmah larangan kaum muslimin menikah
dengan yang berbeda agama disebutkan dalam akhir ayat yaitu bahwa mereka akan
menggiring sekitarnya menuju neraka, baik ucapan maupun perbuatan mereka.
Keburukan ini bukan terjadi di dunia, melainkan kelak keburukan yang kekal
yaitu di akhirat” (Tafsir As Sa’diy 1/99).
Dengan
ini jelas bahwa Islam mengharamkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki
kafir. Nahkoda yang seharusnya mengarahkan kepada daratan yang penuh harapan,
justru menjerumuskan para penumpangnya ke lubang kehancuran. Ini bentuk
penjagaan Islam kepada setiap muslimah yang begitu bernilai di dalam Islam,
tidak ada yang bisa menyentuh mahkota mereka kecuali orang-orang yang beriman.
Syaikh
Abdul Karim al Khudhair hafidzahullahu mengatakan,
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa
laki-laki akan lebih dominan dalam mengatur keluarga, baik istri maupun
anak-anaknya. Bukanlah sebuah kebaikan seandainya wanita muslimah menikah
dengan laki-laki kafir, yang mana jadinya ia percayakan dirinya dan
anak-anaknya kepada laki-laki tersebut dan ia akan mendominasi keduanya. Tentu
saja ini sangat berbahaya bagi agama dan anak-anaknya yang akan dididik sesuai
keyakinannya”.
Lalu,
menyambung ke pertanyaan saudari kita yang semoga Allah memberikan rahmat dan
penjagaan-Nya kepadanya, maka kita bisa mengatakan bahwa sebelum beranjak ke
hukum nafkahnya, hukum pernikahannya adalah tidak sah. Maka tidak ada
pembahasan terkait nafkah, karena pembahasan nafkah berkaitan erat dengan sah
dan tidaknya pernikahan seseorang.
Justru
yang menjadi keharusan adalah membatalkan pernikahannya dan mengajak laki-laki
tersebut untuk masuk Islam dan Kembali ke fitrah manusia yaitu beribadah hanya
kepada Allah semata.
Pada
akhirnya, kita semua berada di antara jari jemari Ar Rahman. Tidaklah hidayah
tetap bercokol dalam hati kita kecuali karena taufik dari-Nya. Semoga Allah mengaruniakan
kepada kita hidayah-Nya. Aamiin
Disusun dan
dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis
Pada
: 4 Dzulqo'dah 1441 H