PERTANYAAN Dalam sebuah kajian, saya mendengar bahwa seorang istri boleh menikah lagi setelah suaminya hilang tanpa kabar selama 4 tahun. Yang menjadi pertanyaan saya, jika suatu ketika suami tersebut kembali, bagaimana hukumnya? Apakah tetap dengan suami yang baru atau balik ke yang pertama? Jika sang wanita memilih yang pertama, bagaimana? JAWABAN Jika seorang laki-laki meninggalkan keluarganya, dan tidak ada yang tahu kabar tentangnya. Maka ia dianggap sudah tiada jika memang tidak ada orang-orang yang tahu kemana ia pergi, jika ia menghilang lebih dari 4 tahun. Sebagaimana yang ditetapkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu yaitu memisahkan antara keduanya dan menetapkan iddah (selama 4 bulan 10 hari sebagaimana ketika suami meninggal dunia). Jika sang wanita kembali menikah, kemudian laki-laki yang pertama datang, maka hal seperti ini diputuskan oleh pengadilan agama. Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu Disusun oleh tim ilmiah elfadis Pada 26 Dzulqo’dah 1441 H