Pertanyaan
Bagaimana hukumnya fee jasa pengacara saat membantu menyelesaikan seseorang yang terjebak hutang leasing atau bank.terima kasih
(Rima Dewi Wahyu)
Jawaban
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, istri-istri, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du
Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang berkewajiban berhukum dengan hukum Allah azza wajalla. Tidak diperkenankan ia memilih apakah harus mengikuti hukum syariat atau selain hukum Allah. Ia wajib meyakini bahwa hukum Allah adalah yang paling utama.
Jika hukum positif berlawanan dengan hukum Allah, maka tidak diperkenankan mengikutinya. Namun ketika sejalan, maka tidak ada masalah dalam hal ini. Adapun terkait pertanyaan di atas, maka kasusnya adalah ia membantu seseorang yang terjebak kasus riba. Jika yang dimaksud membantu adalah agar orang tersebut selamat dari perkara riba, maka ini bentuk tolong menolong yang diperbolehkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullahu mengatakan,
فإذا كان المحامي يتقي الله ولا يساعد صاحبه بالمنكر والكذب فلا حرج عليه، الواجب عليه أن يتقي الله في محاماته، وأن يطالب بالحق وأن لا يكذب، وأن لا يعين صاحبه على معصية الله
“Jika pengacara tersebut bertakwa kepada Allah dan tidak menolong kliennya dalam hal kemungkaran dan kedustaan maka tidak masalah. Yang menjadi kewajiban baginya adalah bertakwa kepada Allah dalam setiap prosesnya. Hendaknya ia hanya menolong kebenaran dan tidak berdusta. Tidak juga menolong kliennya dalam berbuat maksiat kepada Allah.”
Wallahu a’lam
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Selasa, 17 Rabiul Awwal 1442H / 3 November 2020
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat