Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh Smoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Saya mau bertanya ustadz, Terkait istri sy, kami telah menikah selama 5 tahun dan telah memiliki anak laki2 2org, namun bru2 ini istri sy menemukan bukti bahwa ia merupakan anak hasil zina dr org tua ny terdahulu melalui buku nikah orgtua ny bhwa tahun menikah org tuany tdk sesuai dg tahun kelahirannya,di buku nikah org tuany tertulis thun menikah ny tahun 1991,sdgkan istri sy lahir di tahun 1990 dan ia pun mencb menkonfirmasi kpd smua klrganya, tetapi tidak seorg pun memberi informasi yg akurat ttg hal trsbut, bhkn org tuany sndiri ktika ditanya tdk menjelaskan scra konkrit mlh trus mengelak dan tdk mnjwb dg jls, istri sy pun mncb brtny kpd kakekny yg tdk lain org tua dr ayh istri sy trsbt nmun tdk jg mendpt jwbn yg memuaskan, beliau mnjwb bhwa hal itu mgkn kslhn dr buku nikah.. sprti klihatan mnutupi aib trdahlu, yg ingin sy tnykan apakh prnikahan sy dan istri sy sah scra agama? Mengingat wali nikah kami adalah ayah biologis dr istri sy, dan bgaimana nasab anak2 kami yg tlh dilahirkan?
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du
Islam adalah agama yang begitu menaruh perhatian terhadap urusan nasab umatnya dengan ragam bentuk penjagaan. Di antaranya adalah syariat Islam melarang umatnya dari perbuatan zina bahkan sekedar mendekatinya. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan umat Islam dan garis keturunan sehingga tidak tercampur.
Allah azza wajalla berfirman (yang artinya),
“Dan Janganlah Kalian Mendekati Zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa : 32).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,
إثما يستفحش في الشرع والعقل والفطر لتضمنه التجري على الحرمة في حق الله وحق المرأة وحق أهلها أو زوجها وإفساد الفراش واختلاط الأنساب وغير ذلك من المفاسد
“Yakni dosa, berdasar keterangan dari syariat, akal, fitrah manusia, karena di dalam zina terdapat pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarga, hak suaminya, merusak hubungan, tercampurnya nasab, dan kerusakan-kerusakan lain.” (Tafsir As Sa’diy hlm. 457).
Di antara imbas buruk dari perzinaan adalah seorang laki-laki tidak diperbolehkan menjadi wali bagi anak perempuannya yang hendak menikah (sudah pernah kami bahas sebelumnya). Namun apabila sudah terjadi, maka hendaknya keduanya (suami istri) tersebut mengulang pernikahan dengan akad yang baru.
Adapun anak hasil pernikahan yang sebelumnya disangka adalah pernikahan yang sah adalah anak yang dapat dinisbatkan kepada ayahnya dan boleh saling mewarisi sebagaimana anak pada umumnya. Sebagaimana keterangan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu,
إن المسلمين متفقون على أن كل نكاح اعتقد الزوج أنه نكاح سائغ إذا وطئ فيه فإنه يلحقه فيه ولده ويتوارثان باتفاق المسلمين وإن كان ذلك النكاح باطلا في نفس الأمر باتفاق المسلمين.
“Para ulama bersepakat bahwa setiap pernikahan yang diyakini oleh seorang laki-laki sebagai pernikahan yang sah, kemudian ia menjimak istrinya di dalam pernikahan tersebut, dan lahir anak, maka nasab anaknya disertakan kepadanya. Dan keduanya boleh saling mewarisi. Inilah pendapat yang disepakati oleh para ulama. Sekalipun pernikahan tersebut batil.” (Majmuu’ al Fataawa 12/34).
Wallahu a’lam
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Sabtu, 19 Rabiul Akhir 1442H / 5 Desember 2020
Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat