PERTANYAAN
Wahai Syaikh, kami punya seorang saudari yang ketika bersalah kami memukulnya (dengan pukulan yang tidak menyakiti). Namun sepertinya hal tersebut membekas di jiwanya. Apakah kami telah bersalah?
JAWABAN
Yang menjadi keharusan bagimu adalah memperhatikan bagaimana keadaannya. Jangan sampai justru malah menambah rasa sakitnya. Jika memang saudarimu termasuk orang yang lemah, jangan memakai metode itu.
Ingatkanlah kesalahannya tanpa harus memukul. Jika memang sakitnya ringan, kemudian dia melakukan kesalahan yang butuh diluruskan dengan metode itu, maka tidak masalah. Tetapi, sekali lagi, perhatikan kondisinya. Jika pukulan malah juga menyakiti hatinya, jangan sekali-kali lakukan hal tersebut.
Sebaliknya, jika penyakitnya tidak akan masalah jika kita pukul sedikit, bahkan kita harus mengingatkannya saat itu juga maka hal ini tidaklah masalah.
Majmu’ fataawa ibn Baaz 7/333
Disusun Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Dipublikasikan 13 Dzulhijjah 1441H