PERTANYAAN Bagaimana hukum shalat di atas sajadah yang terdapat gambar masjid, karena saya pernah mendengar hal tersebut tidak diperbolehkan? JAWABAN Shalat di atas sajadah adalah boleh dan tetap sah. Meskipun bergambar masjid atau apapun, shalatnya tetap sah. Akan tetapi hendaknya seorang shalat di atas hamparan yang tidak terdapat sesuatu yang bisa mengalihkan perhatiannya ketika shalat. Misal di atas sajadah yang polos. Ini yang seharusnya dan lebih baik baginya. Oleh karenanya pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama pernah shalat di atas baju yang bercorak. Ketika salam beliau segera mengirimkan baju tersebut ke Abul Jahm, sembari mengatakan, “Coraknya telah mengalihkan perhatianku ketika shalat” (HR. Bukhari 373). Maksudnya, hendaknya setiap mukmin berupaya agar memakai pakaian atau perlengkapan shalat yang jauh dari hal-hal yang bisa menyibukkan pikirannya. Sumber : Fatawaa Nuur ala Ad Darb Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz 7/312 Disusun oleh Tim Ilmiah Elfadis Dipublikasikan pada 6 Dzulhijjah 1441 H