Pertanyaan
Apakah yg harus saya lakukan jika suami berzina? apakah saya berhak utk cerai?
Jawaban
Walaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah, shalawat dan salam bagi Rasulullah, keluarga
dan shahabatnya.
Amma ba’du
Semoga Allah taala memberikan anugerah kebaikan bagi
saudariku untuk keluar dari masalah ini dan semoga Allah taala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada
sang suami untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang diridai oleh-Nya.
Saya coba jelaskan masalah ini dalam beberapa poin berikut,
1.
Bahwa jika terjadi
perzinaan dari seorang suami, maka si suami telah terjatuh pada dosa besar.
Akan tetapi hubungan pernikahan dengan istrinya tetap utuh. Artinya zina yang
dilakukan oleh suami adalah dosanya dan tidak membatalkan hubungan suami istri,
dalam arti akad nikahnya masih utuh.
2.
Ada suami yang terjatuh
pada zina, kemudian ia meninggalkan zina tersebut, maka seorang istri hendaknya
menerima dan mendukung suaminya dalam taubatnya. Karena mungkin saat itu, orang yang paling
diharapkan oleh suami mendukungnya untuk kembali kepada Allah taala
adalah orang terdekatnya atau istrinya.
3. Istri punya
hak untuk memutuskan berpisah dari suaminya, namun hendaknya diperhatikan
maslahat dan mudharatnya. Apakah perpisahan menyelesaikan masalah atau
justru mendatangkan masalah yang lebih besar?
Sebaiknya saudariku mempertahankan pernikahannya jika
melihat suaminya berubah dan hendaknya membantu suaminya agar tidak berada
pada sebab yang ia terjatuh pada perzinaan karenanya. Contoh, istri tinggal di
Jakarta sementara suami kerja dan
tinggal di Kalimantan, kemudian suami terjatuh pada perzinaan di Kalimantan. Maka
hendaknya dicari sebabnya terlebih dahulu dan bersegera menutupnya. Pilihannya adalah suami mencari
pekerjaan di Jakarta atau istri ikut ke Kalimantan.
Jika istri mendapatkan suaminya semakin menjadi-jadi dalam
berzina, maka istri bisa memilih berpisah dari suami, untuk menjaga diri dan
agamanya dan menjaga anak-anaknya. Berikut potongan nasehat dari Syaikh Abdul
Aziz Bin Baz rahimahullahu bagi suami atau istri yang terjatuh pada perzinaan. Beliau berkata,
“Tidak diharamkan (boleh) bagi suami istri untuk tetap
berhubungan suami istri. Dan hendaklah keduanya bertaubat kepada Allah taala
dengan taubat yang sungguh-sungguh (nasuha), serta ia menjaga kejujuran imannya
dan hendaknya banyak beramal saleh.
Disebut taubat nasuha adalah jika orang yang bertaubat
meninggalkan dosanya, menyesali dosanya, dan bertekad tidak
mengulanginya lagi, karena takut kepada Allah taala, mengharapkan pahala,
dan menghindari ancaman hukuman dosanya. Allah taala berfirman,
وَإِنِّى لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ
“Dan
sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman dan berbuat kebajikan,
kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS Thaha: 82)” (Fatawa
Islamiyah 3/371)
Perhatikan arahan beliau, kalau ada yang terjatuh pada dosa
berzina, yang paling utama adalah bagaimana ia bertaubat. Oleh karena itu
hendaklah saudariku mendoakan suaminya agar bertaubat dan kembali
kepada Allah taala. Semoga Allah taala perbaiki urusan keluarga
saudariku dan mengembalikan suaminya ke
jalan yang diridai oleh Allah taala.
Aamiin