Suamiku Berzina
Suamiku Berzina

Pertanyaan

Apakah yg harus saya lakukan jika suami berzina?  apakah saya berhak utk cerai?
 

Jawaban

Walaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Alhamdulillah, shalawat dan salam bagi Rasulullah, keluarga dan shahabatnya.

Amma ba’du 

Semoga Allah taala memberikan anugerah kebaikan bagi saudariku untuk keluar dari masalah ini dan semoga Allah taala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada sang suami untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang diridai oleh-Nya.

 

Saya coba jelaskan masalah ini dalam beberapa poin berikut,

1.             Bahwa jika terjadi perzinaan dari seorang suami, maka si suami telah terjatuh pada dosa besar. Akan tetapi hubungan pernikahan dengan istrinya tetap utuh. Artinya zina yang dilakukan oleh suami adalah dosanya dan tidak membatalkan hubungan suami istri, dalam arti akad nikahnya masih utuh.

 

2.             Ada suami yang terjatuh pada zina, kemudian ia meninggalkan zina tersebut, maka seorang istri hendaknya menerima dan mendukung suaminya dalam taubatnya. Karena mungkin saat itu, orang yang paling diharapkan oleh suami mendukungnya untuk kembali kepada Allah taala adalah orang terdekatnya atau istrinya.

 

3. Istri punya hak untuk memutuskan berpisah dari suaminya, namun hendaknya diperhatikan maslahat dan mudharatnya. Apakah perpisahan menyelesaikan masalah atau justru mendatangkan masalah yang lebih besar?

 

Sebaiknya saudariku mempertahankan pernikahannya jika melihat suaminya berubah dan hendaknya membantu suaminya agar tidak berada pada sebab yang ia terjatuh pada perzinaan karenanya. Contoh, istri tinggal di Jakarta sementara suami kerja dan tinggal di Kalimantan, kemudian suami terjatuh pada perzinaan di Kalimantan. Maka hendaknya dicari sebabnya terlebih dahulu dan bersegera menutupnya. Pilihannya adalah suami mencari pekerjaan di Jakarta atau istri ikut ke Kalimantan.

Jika istri mendapatkan suaminya semakin menjadi-jadi dalam berzina, maka istri bisa memilih berpisah dari suami, untuk menjaga diri dan agamanya dan menjaga anak-anaknya. Berikut potongan nasehat dari Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullahu bagi suami atau istri yang terjatuh pada perzinaan. Beliau berkata,

“Tidak diharamkan (boleh) bagi suami istri untuk tetap berhubungan suami istri. Dan hendaklah keduanya bertaubat kepada Allah taala dengan taubat yang sungguh-sungguh (nasuha), serta ia menjaga kejujuran imannya dan hendaknya banyak beramal saleh.

 

Disebut taubat nasuha adalah jika orang yang bertaubat meninggalkan dosanya, menyesali dosanya, dan bertekad tidak mengulanginya lagi, karena takut kepada Allah taala, mengharapkan pahala, dan menghindari ancaman hukuman dosanya. Allah taala berfirman,

وَإِنِّى لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا ثُمَّ ٱهۡتَدَىٰ

Dan sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS Thaha: 82)” (Fatawa Islamiyah 3/371)

Perhatikan arahan beliau, kalau ada yang terjatuh pada dosa berzina, yang paling utama adalah bagaimana ia bertaubat. Oleh karena itu hendaklah saudariku mendoakan suaminya agar bertaubat dan kembali kepada Allah taala. Semoga Allah taala perbaiki urusan keluarga saudariku dan mengembalikan suaminya ke jalan yang diridai oleh Allah taala. Aamiin