Pertanyaan
Bismillah ustadz, ana mau bertanya apakah seorang akhwat boleh mentargetkan umur ketika ia ingin menikah dengan alasan belum diijinkan orangtunya menikah sedangkan akhwat ini juga khawatir sulit mendapatkan jodoh bila umurnya sudah lebih dari 25 tahun? Jazaakallahu khairan ustadz
(Ummu Shofiyyah)
Jawaban
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, istri-istri, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du
Menikah adalah anjuran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bagi mereka yang mampu atau memenuhi kriteria. Sebagaimana dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallama,
يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, jika kalian telah mampu maka bersegeralah untuk menikah. Namun bagi yang belum mampu, hendaknya berpuasa. Karena di dalam puasa terdapat benteng.” (HR. Bukhari 4779 dan Muslim 1400).
Maka sebagai orang tua hendaknya tidak menghalangi putra-putrinya untuk menikah jika memang mereka sudah mampu menikah. Adapun yang dikhawatirkan terkait perkara rezeki, maka hal tersebut tidak selayaknya menjadi kekhawatiran yang paling utama. Karena Allah azza wajalla yang menjamin rezeki untuk setiap makhluk-Nya selama mereka menempuh sebab-sebabnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu secara tidak langsung memandang bahwa tidak selayaknya orang tua memaksakan perkara pernikahan ke anak, baik memaksa menikahi seseorang yang tidak anaknya sukai atau memaksa untuk tidak menikah atau yang lainnya. Sebagaimana dalam perkataan beliau,
وليس لأحد الوالدين إلزام الولد بنكاح من لا يريد
“Orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikahi orang yang tidak mereka suka.”
Lantas bagaimana terkait hukum menargetkan pernikahan? Hal demikian tidak masalah sebagai bentuk penyemangat kita untuk bersegera atau mengukur kebaikan yang bisa ia lakukan. Namun tetap, anjuran yang utama adalah menyegerakan kebaikan jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun kekhawatiran mendapatkan jodoh, hendaknya disingkirkan sejauh mungkin dari hati kita. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ ، رُفِعَتِ الأَقْلَامُ وَجَفَّتْ الصُّحُفُ
“Ketahuilah, seandainya seluruh manusia berkumpul untuk memberimu sebuah kebaikan, maka hal tersebut tidak akan bisa kau dapat kecuali sekadar apa yang Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk mencelekakanmu, niscaya kau tidak akan mendapatkan celaka kecuali sebatas yang Allah tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah mongering.” (HR. Tirmidzi 2516).
Pertimbangkan mana yang baik di antara kedua hal (menunda atau menyegerakan). Lalu sampaikan kepada kedua orang tua pertimbangan tersebut sembari menerima bagaimana pandangan mereka. Semoga dengannya, Allah berikan keputusan yang terbaik dengan menikah dan dalam keadaan orang tua menyetujui.
Semoga Allah memberkahi kita semua.
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Kamis, 12 Rabiul Awwal 1442H / 29 Oktober 2020
.Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat