UJIAN TAPI NYONTEK
UJIAN TAPI NYONTEK

PERTANYAAN

    Assalamualaikuam warahmatullah wabarakatuh, wahai Syaikh yang mulia, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, bagaimana hukum menyontek saat ujian? Mengingat banyak sekali pelajar yang melakukan hal ini. Ketika saya tegur, mereka berkilah : tidak apa-apalah. Mohon nasihatnya, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

JAWABAN

    Berbuat curang dalam ujian, ibadah, dan muamalah, semuanya diharamkan oleh Allah. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan bagian dari kami” (HR. Ibnu Majah 2225).

Mencontek atau berbuat curang juga mengandung bahaya baik di dunia maupun di akhirat. Maka hendaknya setiap muslim menjauhinya dan aku menasihati agar meninggalkan hal tersebut.


Majmu’ Fataawa Ibn Baaz 24/62

Disusun Oleh Tim Ilmiah Elfadis

Dipublikasikan Jum’at, 17 Dzulhijjah 1441H