SESAMA MUSLIM KOK SALING LAKNAT?
SESAMA MUSLIM KOK SALING LAKNAT?

PERTANYAAN

Wahai Syaikh, saya seringkali menyaksikan persitiwa di mana terjadi saling laknat antara sesama muslim, anak dengan orang tua, dengan sebab-sebab yang remeh sekali. Mohon penjelasan dari anda tentang hal ini. 

JAWABAN

    Perlu kita ketahui bersama, bahwa melaknat seorang muslim tanpa hak adalah termasuk dosa besar dan bentuk kemaksiatan. Terlebih jika seorang anak melaknat orang tuanya, maka dosanya lebih besar lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

“Melaknat seorang mukmin itu seperti memerangi atau membunuhnya” (HR. Bukhari 6105 dan Muslim 110).

    Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama juga pernah menyabdakan,

“Dua orang yang salin laknat maka di akhirat tidak akan ada yang menjadi saksi dan penolong bagi mereka” (HR. Muslim 2598 dan ahmad 6/448).

    Dalam sabda yang lain,

“Mencela seorang muslim adalah bentuk kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran” (HR. Bukhari 48, Muslim 64, At Tirmidzi 1983, An Nasa’iy 4108, dan Ibnu Majah 69)

    Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah juga bersabda,

“Maukah kalian aku beritakan tentang dosa yang paling besar? (para sahabat pun menjawab, tentu saja wahai Rasulullah, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallama melanjutkan) yaitu berbuat kesyirikan kepada Allah, kemudian durhaka kepada kedua orang tua, kemudian persaksian dusta” (HR. Bukhari 2654, Muslim 87, At Tirmidzi 3019, dan Ahmad 5/37).

    Melaknat kedua orang tua adalah bentuk kedurhakaan yang paling buruk. Maka hendaknya setiap muslim, secara umum, terlebih seoran anak terhadap kedua orang tuanya, berusaha sejauh mungkin dari mudahnya lisan mereka melaknat yang lainnya. Khawatir jika murka Allah datang disebabkan hal demikian. Tentu saja, menjaga agar tidak saling melaknat, adalah bentuk penjagaan agar rasa cinta, persaudaraan kita dan muslim yang lainnya tetap terjaga, begitupun seorang anak kepada kedua orang tuanya.

    Semoga Allah memberikan taufik agar kita kepada semua kebaikan.



Majmu’ fataawa ibn Baaz 7/144


Disusun Oleh Tim Ilmiah Efadis

Dipublikasikan 14 Dzulhijjah 1441H