PERTANYAAN
Bismillah
ustadz.. anak sy punya kelainan jantung bwaan.. yang saat usia 3tahun kami sdh lakukan pemeriksaan medis yg dokter bilang TUHAN SUDAH MMBERINYA SEPERTI ITU.. manusia tdk bs membiarkannya.. (tdk bs d operasi), qodarullah 1 tahun kmrn sakit..dan ternyata ada abses d kepala..dan anak kami melakukan oprasi kepala .. sebulan kemudian anak kami bengkak seluruh tubuhnya ustadz, bnyk yg bilang berobat dsni bagus..kami dtg.. terapi dsni bagus.. kami datang, Dan maret kami terapi tenyata dksh kertas yg dsruh rebus air.... kami bertanya apakah itu suatu bentuk kesyirikan ustadz, Kami takut usaha kami d rasuki setan..kami memang ingin berusaha untuk ksmbuhan anak kami biar tdk bengkak lagi..krn d rumah sakit pun d bntu obat2 gtu.. sama sperti kami mrwatnya drmh, mhon pencerahan nya ustadz, barokallahu fiik
(Deny ariyanti)
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Amma ba’du
Mengambil sebab untuk kesembuhan dari penyakit yang diderita adalah bentuk yang diperbolehkan dalam agama Islam. Bahkan dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan para sahabat beliau. Di antaranya adalah anjuran Nabi Muhammad untuk menjauhi tempat terjadi wabah,
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
“Jika kalian mendengar kabar wabah yang meliputi suatu wilayah, maka jangan mendekatinya. Jika kalian berada di sana, jangan keluar darinya karena kabur.” (HR. Bukhari 5719 dan Muslim 2219).
Tidak mendekati penyakit adalah bentuk usaha yang seseorang bisa lakukan agar tidak tertimpa penyakit yang sama. Ini merupakan bentuk sebab yang diambil oleh seseorang. begitupun Riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah diruqyah oleh malaikat Jibril dan Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Lantas apakah setiap ruqyah dibenarkan? Maka jawabannya tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama sudah memberikan batasan,
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim 2200).
Maka hal yang menyebabkan ruqyah menjadi tidak diperbolehkan adalah dua hal yang disebutkan oleh para ulama,
Mengandung kebid’ahan;
Mengandung mantra-mantara yang tidak dimengerti;
Adapun yang disebutkan oleh penanya, maka kurang jelas apakah yang tertulis di sana adalah ayat Al Qur’an atau rajah-rajah sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang saat ini. Jika yang pertama maka para ulama berpendapat maksimal jatuh ke dalam kebid’ahan. Sementara yang kedua jatuh ke dalam kesyirikan.
Wallahu a’laam
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Sabtu, 19 Rabiul Akhir 1442H / 5 Desember 2020
Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat