PERTANYAAN Bagaimana jika seorang laki-laki mendapati sang istri tidak lagi (maaf) perawan saat berhubungan intim? JAWABAN Hilangnya keperawanan seorang wanita punya banyak sebab. Seorang hendaknya senantiasa mengedepankan prasangka baik, terlebih jika wanita tersebut memiliki sisi lahiriah yang baik dan istiqamah di atas agama Islam. Sekalipun seandainya (maaf) dulunya ia pernah berzina, lalu menyesal dan memperbaiki, maka hal tersebut tidaklah menjadikan sang suami rugi. Ada sebab lain yang mungkin menghilangkan hal tersebut, yaitu karena haid yang terlalu deras, sebagaimana disebutkan juga oleh para ahli ilmu. Seorang wanita yang pernah meloncat terlalu tinggi atau jatuh dari tempat tinggi, bisa saja menghilangkan sisi perawannya. Tidak mutlak hal tersebut disebabkan oleh zina. Jika ia mengaku bahwa hilangnya keperawanan dengan sebab yang selain zina, maka hal ini tidak ada cela bagi sang suami. Atau ia mengaku pernah (maaf) diperkosa, maka ini pun tidak membahayakan bagi sang laki-laki. Atau pernah mengalami haid yang terlampau deras. Atau memang pernah berbuat zina, kemudian ia menyesal dan bertaubat, itu semua ia lakukan ketika belum paham tentang agama dan kini ia telah bertaubat. Jangan justru malah menyebarkannya kepada khalayak, bahkan wajib untuk menutup aib-aibnya jika memang keterangannya meyakinkan. Tinggal pilih ia boleh menahannya sebagai istri atau menalaknya tanpa harus menyebar tentang aibnya yang justru menimbulkan fitnah dan keburukan lain. Diterjemahkan dari tanya jawab bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu Disusun oleh tim ilmiah elfadis Pada 26 Dzulqo’dah 1441 H