PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz.. Saya mau tanya, apa hukumnya jadi saksi pernikahan siri, tanpa mengenal si mempelai pria baik atau tidak, nikah siri ini tanpa diketahui oleh istri pertama. Mohon penjelasannya ustadz Terima kasih
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba’du
Poligami adalah perbuatan yang diperbolehkan di dalam syariat. Sebagaimana hukum perbuatan lain, maka hukumnya pun terikat dengan kondisi masing-masing praktisi. Allah azza wajalla berfirman,
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita terbaik bagi kalian, dua, tiga, atau empat” (QS. An Nisa’ : 3).
Praktik dari masing-masing individu lah yang pada akhirnya menjadi sebuah stigma yang melekat bahwa poligami menjadi praktik yang paling dihindari oleh kaum Muslimah. Namun, pandangan seperti itu tidak bisa dibenarkan, karena syariat tetaplah mengandung hikmah yang sangat agung baik diketahui ataupun tidak diketahui, disukai maupun dibenci.
Adapun praktik nikah siri jika yang dimaksudkan menikahi seorang wanita tanpa dicatat oleh pemerintah, maka hal ini tetap sah secara agama. Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Namun, tidak menjadikan setiap orang ceroboh dalam menjalankan syariat yang mulia ini. Hendaknya ia mempertimbangkan baik dan buruk dalam setiap tindakannya. Karena nikah siri tentu saja memiliki konsekuensi untuk masing-masing pihak.
Namun, ala kulli hal, pernikahan keduanya tetap sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Dan menjadi saksi atas pernikahan tersebut juga diperbolehkan. Izin istri pertama bukanlah syarat sah poligami. Dan kami nasihatkan kepada para suami agar memperlakukan istri mereka, termasuk istri pertama dengan perlakuan yang baik, sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Wanita tetaplah wanita, mereka akan merasa tidak dihargai jika seorang laki-laki tidak dengan baik-baik menyampaikan maksudnya. Sebagai lelakipun, hendaknya bersifat tegas dan lembut, jika memang kebaikan yang diinginkan dengan poligami maka hendaknya seperti itupula ia perlakukan istri pertama.
Wallahu a’lam
____________
Disusun dan dipublikasikan oleh : Divisi Ilmiah Elfadis
Pada : 4 Dzulqo'dah 1441 H